Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah UKS

Kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani, atau mental dan sosial, bukan hanya keadaan yang bebas  dari penyakit, cacat,dan kelemahan, (M. Dwijo Martoyo, 1997:7). Sejalan dengan pengertian tersebut usaha kesehatan terutama ditujukan kepada usaha peningkatan kesehatan masyarakat dengan mencakup antara lain: mencegah penyakit, memperpanjang hidup manusia, meningkatkan hidup yang sehat, memberantas penyakit menular, dan membina peran  serta masyarakat dalam rangka memelihara kesehatan. Usaha membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat dilakukan secara terpadu, baik dengan program pendidikan di sekolah melalui pendidikan olahraga dan kesehatan, melalui usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan. (Dirjen Diskesmen, 1985:6).

Menurut Undang-undang pokok kesehatan tahun 1992 Bab I Pasal 2, berbunyi : Yang di maksud kesehatan ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.  Dalam Bab I Pasal 3 berbunyi : Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Bab II Pasal 9 berbunyi : Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta masyarakat remaja dan keolahragaan.

Usaha Kesehatan Sekolah adalah kesehatan anak sekolah dan lingkungannya yang dapat memberikan kesempatan belajar dan tumbuh secara harmonis dan selaras dengan tujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan sebaik-baiknya (A. Muis, dkk., 1989:13). Menurut Djonet Soetatmo (1992:107) Usaha Kesehatan Sekolah merupakan bagian dari kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah.

Sonja Poernomo (1988:29) mengemukakan tentang pengertian Usaha Kesehatan Sekolah ialah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungannya sebagai sarana utama untuk meningkatkan derajat, kesehatan serta membina dan mengembangkan nilai dan sikap dan perilaku menuju prinsip hidup sehat. Menurut Adi Wibowo (1984:48), yang di maksud usaha kesehatan sekolah ialah suatu usaha kesehatan yang dilaksanaan di sekolah dengan anak didik  beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. Selain itu Mu’rifah, 1992:131). Menyatakan Usaha Kesehatan Sekolah adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin.

Sebelum kita membahas permasalahan UKS dan manfaatnya bagi kehidupan, tentunya kita harus tahu pengertian kesehatan itu sendiri, oleh karena dari pada pengertian tersebut kita dapat menempatkan permasalahan sesuai dengan porsi yang ada. Hal ini memang sengaja penulis singgung sebab untuk mengerti definisi UKS kita harus melihat pendapat mereka semua yang benar dan itupun sangat tergantung darimana kita meninjaunya.

Pengertian kesehatan sebenarnya telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1960 tentang pasal – pasal kesehatan. Dalam bab 1 dan 2 disebutkan: ”yang dimaksud kesehatan dalam tubuh ini adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya keadaan bebas dari penyakit cacat dan kelelahan”. Dalam UU No. 23 Tahun 1992 Pasal 45 tentang Kesehatan Sekolah ditegaskan bahwa: “kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dalam lingkungan hidup sehat dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas” (Purnomo Ananto, 2006:12).

Pelaksanaan, pengembangan dan pembinaan serta penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Sekolah Dasar bertujuan untuk: Secara umum, yaitu: meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta meningkatkan lingkungan sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang darmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas.
Secara khusus, yaitu: memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang memiliki pengetahuan dan sehat fisik, mental maupun sosial (weni Oktaviani, 2012:17).

Sasaran pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) menurut Nasrul Effendy (1998:112) meliputi :
1.    Sasaran Primer : peserta didik
Untuk Sekolah Dasar usaha kesehatan sekolah diprioritaskan pada kelas I ,III , IV karena:
a.       Kelas I, fase penyesuaian dalam lingkungan sekolah yang baru dan lepas dari pengawasan orang tua, kemungkinan kontak dengan berbagai penyakit lebih besar karena ketidak tahuan dan ketidak mengertian tentang kesehatan. Disamping itu, pada saat ini adalah waktu yang baik untuk diberikan imunisasi ulang, dan dikelas I inilah dilakukan penjaringan untuk mendeteksi adanya kelainan yang mungkin timbul sehingga mempermudah pengawasan ke jenjang berikutnya.
b.      Kelas III, dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan UKS di kelas 1 dahulu dan langkah – langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam program pembinaan UKS.
c.       Kelas IV, dalam rangka mempersiapkan kesehatan peserta didik ke jenjang pendidikan selanjutnya, sehingga memerlukan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan yang cukup (Ferry Efendi dan Makhfudi, 2009:216).
2.    Sasaran Sekunder : Guru, pamong belajar/tutor orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan.
3.    Sasaran Tertier : lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat sekitar sekolah.
Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah UKS Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah UKS Reviewed by Unknown on October 28, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.