Kesehatan adalah keadaan yang
meliputi kesehatan badan, rohani, atau mental dan sosial, bukan hanya keadaan
yang bebas dari penyakit, cacat,dan
kelemahan, (M. Dwijo Martoyo, 1997:7). Sejalan dengan pengertian tersebut usaha
kesehatan terutama ditujukan kepada usaha peningkatan kesehatan masyarakat
dengan mencakup antara lain: mencegah penyakit, memperpanjang hidup manusia,
meningkatkan hidup yang sehat, memberantas penyakit menular, dan membina
peran serta masyarakat dalam rangka
memelihara kesehatan. Usaha membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat
dilakukan secara terpadu, baik dengan program pendidikan di sekolah melalui
pendidikan olahraga dan kesehatan, melalui usaha-usaha yang dilakukan dalam
rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan. (Dirjen Diskesmen, 1985:6).
Menurut Undang-undang pokok
kesehatan tahun 1992 Bab I Pasal 2, berbunyi : Yang di maksud kesehatan ialah
yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya
keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Dalam Bab I Pasal 3 berbunyi : Pertumbuhan
anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk
mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Bab II Pasal 9 berbunyi :
Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan dan pertumbuhan anak
yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah
serta masyarakat remaja dan keolahragaan.
Usaha Kesehatan Sekolah adalah
kesehatan anak sekolah dan lingkungannya yang dapat memberikan kesempatan
belajar dan tumbuh secara harmonis dan selaras dengan tujuan untuk mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan sebaik-baiknya (A. Muis, dkk.,
1989:13). Menurut Djonet Soetatmo (1992:107) Usaha Kesehatan Sekolah merupakan
bagian dari kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah.
Sonja Poernomo (1988:29)
mengemukakan tentang pengertian Usaha Kesehatan Sekolah ialah usaha kesehatan
masyarakat yang dijalankan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungannya
sebagai sarana utama untuk meningkatkan derajat, kesehatan serta membina dan
mengembangkan nilai dan sikap dan perilaku menuju prinsip hidup sehat. Menurut
Adi Wibowo (1984:48), yang di maksud usaha kesehatan sekolah ialah suatu usaha
kesehatan yang dilaksanaan di sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran
utama. Selain itu Mu’rifah, 1992:131). Menyatakan Usaha Kesehatan Sekolah
adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat
kesehatan peserta didik sedini mungkin.
Sebelum kita membahas permasalahan
UKS dan manfaatnya bagi kehidupan, tentunya kita harus tahu pengertian
kesehatan itu sendiri, oleh karena dari pada pengertian tersebut kita dapat
menempatkan permasalahan sesuai dengan porsi yang ada. Hal ini memang sengaja
penulis singgung sebab untuk mengerti definisi UKS kita harus melihat pendapat
mereka semua yang benar dan itupun sangat tergantung darimana kita meninjaunya.
Pengertian kesehatan sebenarnya
telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1960 tentang pasal – pasal kesehatan. Dalam
bab 1 dan 2 disebutkan: ”yang dimaksud kesehatan dalam tubuh ini adalah keadaan
yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial dan bukan hanya
keadaan bebas dari penyakit cacat dan kelelahan”. Dalam UU No. 23 Tahun 1992
Pasal 45 tentang Kesehatan Sekolah ditegaskan bahwa: “kesehatan sekolah
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam
lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dalam lingkungan hidup sehat
dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga
diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas” (Purnomo
Ananto, 2006:12).
Pelaksanaan, pengembangan dan
pembinaan serta penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Sekolah Dasar
bertujuan untuk: Secara umum, yaitu: meningkatkan kemampuan hidup sehat dan
derajat kesehatan peserta didik serta meningkatkan lingkungan sehat, sehingga
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang darmonis dan optimal dalam
rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas.
Secara khusus, yaitu: memupuk
kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang
memiliki pengetahuan dan sehat fisik, mental maupun sosial (weni Oktaviani,
2012:17).
Sasaran pembinaan dan pengembangan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) menurut Nasrul Effendy (1998:112) meliputi :
1. Sasaran Primer : peserta didik
Untuk Sekolah Dasar usaha kesehatan
sekolah diprioritaskan pada kelas I ,III , IV karena:
a. Kelas
I, fase penyesuaian dalam lingkungan sekolah yang baru dan lepas dari pengawasan
orang tua, kemungkinan kontak dengan berbagai penyakit lebih besar karena
ketidak tahuan dan ketidak mengertian tentang kesehatan. Disamping itu, pada saat
ini adalah waktu yang baik untuk diberikan imunisasi ulang, dan dikelas I
inilah dilakukan penjaringan untuk mendeteksi adanya kelainan yang mungkin
timbul sehingga mempermudah pengawasan ke jenjang berikutnya.
b. Kelas
III, dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan UKS di kelas 1 dahulu
dan langkah – langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam program pembinaan
UKS.
c. Kelas
IV, dalam rangka mempersiapkan kesehatan peserta didik ke jenjang pendidikan
selanjutnya, sehingga memerlukan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan yang
cukup (Ferry Efendi dan Makhfudi, 2009:216).
2. Sasaran Sekunder : Guru, pamong
belajar/tutor orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan.
3. Sasaran Tertier : lingkungan sekolah,
keluarga dan masyarakat sekitar sekolah.
Pengertian Usaha Kesehatan Sekolah UKS
Reviewed by Unknown
on
October 28, 2017
Rating:
No comments: