Bahwa landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) antara
lain :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45 Tentang Kesehatan sekolah ditegaskan bahwa “Kesehat Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didi dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan seumber daya manusia yang berkualitas.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 bab V Tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat (1) menjelaskan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
- TAP MPR No. II Tahun 1988 Tentang Tujuan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembanguna seluruh masyarakat Indonesia.
- SKB 4 Menteri, Nomor: 0408a/U/84/319/Menkes. SKB/1984, 74/tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang diperbaharui menjadi nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014.
- Nomor 2/P/SKB/2003; Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230/B/2003 tentang Tim Pembina Pusat.
Landasan Hukum Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Reviewed by Unknown
on
October 27, 2017
Rating:
No comments: