Narkoba atau NAPZA merupakan
jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan/psikologi
seseorang (pikiran, perasaan, dan prilaku) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Jenis-jenis NAPZA
a. Narkotika
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 Narkotika
adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik
sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan dan perubahan
kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan
ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
Narkotika dikelompokkan kedalam
tiga golongan yaitu:
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
b. Psikotropika
Menurut UU No. 5 Tahun 1997 Psikotropika
adalah setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
psikotropika dapat dikelompokkan
kedalam empat golongan:
- Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam (BK, DUM, MG).
c. Zat Adiktif
yang termasuk zat adiktif lainnya
adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar narkotika dan psikotoprika
seperti minuman alcohol, inhalasi dan solven, tembakau.
Minuman alcohol
Dalam KEPRES tahun 1997, minuman
yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung
karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa
destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau
dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Minuman alkohol dibagi menjadi 3
golongan sesuai dengan kadar alkoholnya yaitu:
Golongan A adalah minuman beralkohol dengan
kadar etanol 1% - 5% Contoh : bir, greend sand.
Golongan B adalah minuman beralkohol dengan
kadar etanol 5% - 20% Contoh : anggur kolesom.
Golongan C adalah minuman beralkohol dengan
kadar etanol 20% - 55% Contoh : arak, wisky, vodka.
NAPZA, Pengertian dan Jenisnya
Reviewed by Unknown
on
October 27, 2017
Rating:
No comments: